Satpol PP Boalemo Sosialisasikan Perda Trantibum

SATPOL PP BOALEMO - Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Grand Amalia Hotel, Selasa (30/08/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo Agusparman Nahu, S.IP.,M.Si mengatakan kegiatan ini bertujuan agar Perda tersebut tersosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat, demi menjaga ketertiban umun dan ketentraman masyarakat.
"Dalam sosialisasi ini dihadirkan Narasumber dari anggota DPRD Komisi 1 dan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Bagian Hukum Setda Boalemo, menghadirkan Camat Se Kabupaten Boalemo, Kasie Trantib Se Kabupaten Boalemo,Kepala Desa Se Kabupaten Boalemo serta OPD terkait," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Boalemo Dr. Drs. Hendriwan, M.Si mengapresiasi sinergitas berbagai pihak untuk menegakkan Perda ini, juga apresiasi pada semua pihak yang berperan hingga Perda dapat diwujudkan dan disosialisasikan hari ini.
Penjabat Bupati Boalemo menjelaskan, adanya Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 akan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun pengaturan, sehingga tidak bisa kita pungkiri akan timbul benturan kepentingan yang mengakibatkan terjadinya konflik.
Potensi konflik yang muncul merupakan bentuk perbedaan pandangan dalam usaha pencapaian tujuan antara pemerintah dengan masyarakat
Ia juga menambahkan, Keberadaan sektor informal sering menjadi bahan menjadi perdebatan, baik yang pro maupun yang kontra, kelompok yang pro berpendapat sektor informal sudah terbukti menjadi tumpuan kehidupan ekonomi rakyat kecil.
“Mereka perlu dilindungi,disediakan prasarana umum yang memadai, dan dibina secara intensif sedemikian rupa sehingga mereka dapat berusaha secara aman, tertib, bersih tanpa mengganggu keindahan kota,” katanya.
Penjabat Bupati Boalemo berharap pada seluruh stekholder terutama kepada para camat dan seluruh kepala desa agar dapat melaksanakan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayahnya masing-masing. [HUMAS-POLPP]
|